Pendaftaran Peserta Pemilu

Pengumumanhasil.comPendaftaran Peserta Pemilu yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali berlangsung dengan sangat kondusif. sejumlah persyaratan dokument harus diserahkan dan setiap partai politik harus melakukan pendaftaran ke sistem informasi partai politik.

Seperti yang diketahui dalam pendaftaran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing parpol yang saat ini sudah ada 39 partai politik dan 8 partai politik lokal aceh yang sudah melakukan pendaftaran

Daftar Partai Politik

Partai Nasional:

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. Partai Kedaulatan Rakyat

Partai lokal Aceh:

1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanat Reformasi

Syarat Pendaftaran Pemilu

Pelaksanaan pemilu pada tahun 2024 nanti tidak akan jauh berbeda pada lima tahun sebelumnya yang mengacu pada undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi

1. Partai politik pendaftar memiliki kepengurusan seluruh daerah provinsi di Indonesia
2. Parpol yang bersangkutan memiliki badan hukum sesuai dengan undang-undang.
3. Memiliki kepengurusan paling sedikit 75 persen di jumlah daerah kabupaten maupun provinsi dan 50 persen jumlah kecamatan di daerah
4.Memiliki paling sedikit 30 persen dari keterwakilan perempuan dari kepengurusan parpol di tingkat provinsi maupun kabupaten
5. Dan memiliki paling sedikit jumlah anggota seribu orang atau 1 banding 1000 dari jumlah penduduk kepenguruan partai.

Adapun beberapa hal terkait dengan syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk melakukan verifikasi faktual seperti melakukan pengecekkan kantor pengurus di daerah akan dilakukan oleh parati politik yang tidak memiliki kursi di parlemen saja.

Selanjutnya bagi parpol yang memiliki keterwakilan DPR atau parlemen cukup menyerahkan dokument untuk verifikasi saja sedangkan lainnya seperti faktual tidak diperlukan, Untuk verifikasi vaktual akan dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus hingga 11 september.

admin

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Pendaftaran Peserta Pemilu yang dipublish pada Agustus 1, 2022 di website Pengumuman Hasil CPNS, TNI POLRI, STAN IPDN

Leave a Comment